Menurut dia, harus ada pertanggungjawaban dari kunjungan kerja tersebut. "Dia (DPRD) susun kunjungan 12 kali ke Bali, mau ngapain coba? Makanya nanti tanya saja sama mereka," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (8/10/2015).
Meski demikian, Basuki mengakui tidak memiliki wewenang untuk melarang rencana kunjungan kerja para anggota dewan tersebut. Pasalnya, melakukan kunjungan kerja merupakan hak para anggota DPRD DKI.
"Saya kan enggak bisa kalau enggak kasih. Itu sudah disusun di anggaran, nanti tanya sama mereka saja," kata Basuki.
Di dalam RKA 2016, anggota DPRD DKI Jakarta diketahui mengajukan perjalanan dinas ke Bali hingga 12 kali. [Baca: 2016, DPRD DKI Ajukan Kunjungan ke Bali hingga 12 Kali]
Berdasarkan jumlah tersebut, dua kunjungan akan dilakukan oleh Badan Anggaran, dua kunjungan oleh Badan Musyawarah, dua kunjungan oleh Badan Kehormatan, tiga kunjungan oleh panitia khusus, dan tiga kunjungan lainnya oleh tiga komisi yang ada di lembaga tersebut.
Jumlah rata-rata yang diajukan dalam setiap kunjungannya mencapai sekitar Rp 2,15 miliar. Selain ke Bali, ada pula kunjungan ke Lampung dan NTB sebanyak satu kali oleh Badan Legislasi Daerah, serta ke Banten, dan Jawa Barat masing-masing dua kali oleh badan yang sama.
Kunjungan-kunjungan ke daerah tersebut masuk rencana yang sama dengan kunjungan yang akan mereka lakukan ke enam negara, yaitu ke Amerika Serikat, Hongaria, Belanda, China, Jepang, dan Korea Selatan. [Baca: Tahun Ini, Anggota DPRD DKI Dianggarkan Kunjungi Empat Negara]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.