"Pemprov dan DPRD DKI agar melakukan revisi Perda nomor 17 tahun 2014 tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembentukan BUMD PT Transjakarta," ujar Wakil Ketua Pansus BPK Cinta Mega, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (8/10/2015).
Untuk diketahui, ketika PT Transjakarta mengambil alih layanan bus transjakarta dari Dinas Perhubungan, hal itu diikuti dengan penyerahan sejumlah aset yang selama ini digunakan untuk operasional bus. Seperti halte, JPO, hingga kantor operasional.
Penyerahan aset ini menjadi salah satu temuan dalam hasil laporan keuangan Pemprov DKI 2014 yang dipermasalahkan oleh BPK. BPK menilai inbreng aset ke PT Transjakarta tidak dilakukan sesuai ketentuan harga sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam rapat pansus Rabu (12/8/2015), jajaran Pemprov DKI telah mengklarifikasi perihal temuan tersebut. Pemprov DKI menyebut hingga saat ini semua aset yang digunakan oleh PT Transjakarta secara resmi masih dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Dengan demikian, belum pernah ada proses penyerahan modal dalam bentuk aset (inbreng). Pemprov DKI baru akan melepas aset-aset yang dulunya digunakan oleh Unit Pengelola (UP) Transjakarta itu setelah revisi peraturan daerah rampung. Sehingga, revisi perda itulah yang direkomendasikan Pansus untuk segera dilakukan.
Setelah revisi selesai dilakukan, Pansus menyarankan Dinas Perhubungan agar membentuk tim untuk melakukan appraisal ulang terhadap nilai aset inbreng itu. Sebab, nilai yang ditentukan saat aset diambil alih PT Transjakarta dinilai kecil dan tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
"Tim appraisal nanti melakukan appraisal ulang nilai aset yang menjadi PMP kepada PT Transjakarta ini secara menyeluruh dan komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Cinta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.