JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memerlukan keterangan saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan PNF (9), bocah yang ditemukam tewas dalam kardus. Namun, mendapatkan keterangan saksi tak selamanya mulus dalam penyidikan ini.
"Saksi yang kita interogasi tidak bisa beri keterangan kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Keterangan saksi tersebut dianggap berubah-ubah. Sehingga, ini menyulitkan polisi dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap PNF.
"Kami punya cara lain. Tapi kami tidak punya kewenangan penangkapan tanpa alat bukti cukup," kata Krishna.
Cara lain tersebut pengungkapan lewat scientific investigation. Polisi melakukan tes DNA saksi tersebut dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi pembunuhan terhadap PNF. Hasil sementara menunjukkan ada kesesuaian barang bukti berupa kaus kaki dengan DNA saksi. DNA saksi tersebut tertinggal di kaus kaki milik PNF. (Baca juga: Tes DNA Kasus Bocah Tewas Dalam Kardus Akan Dilakukan di Luar Negeri)
"Namun bukan berarti orang tersebut nanti jadi tersangka. Kami akan konfirmasi ulang sampel tersebut," kata Krishna.
Sementara itu, Krishna berjanji malam ini akan memberikan informasi penting terkait pembunuhan PNF. Informasi ini dinilai sebagai sesuatu titik terang dalam pengungkapan pembunuhan dan kejahatan seksual ini.
PNF ditemukan tewas dalam kardus di Kamal, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015). Ia diduga tewas karena kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.