"Tujuan RT/RW itu apa? Kan untuk mengetahui ruang lingkup rumah tangga di lingkungannya. Kalau Ketua RT cuma jual atau nyewa lapak doang, mau dapat duit, itu enggak lucu," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (9/10/2015).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW, kata dia, disebutkan Ketua RT harus melaporkan semua kondisi lingkungannya minimal 3 kali dalam sehari. Totalnya, minimal 90 kali laporan tiap bulannya.
Kemudian ada penganggaran biaya pulsa handphone Rp 75.000 per bulan. Menurut Basuki, seharusnya Ketua RT/RW bisa berperan aktif menggunakan pulsanya untuk melaporkan maupun menindaklanjuti permasalahan di lingkungannya melalui aplikasi Qlue.
"Kalau dia enggak lapor, enggak ada lagi duit buat anggota, buat RT/RW," kata Basuki.
Kemudian Basuki juga berupaya membangun banyak ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Melalui RPTRA, Basuki mendorong seluruh warga mulai dari janin hingga tua bisa berkumpul di RPTRA.
Basuki mengaku telah menyelesaikan pembangunan di 60 lokasi RPTRA dan akan menambah sebanyak 150 RPTRA kembali di tahun 2016 mendatang. Dia berharap, Ketua RT/RW yang tidak baik bisa diketahui melalui cara tersebut. Masih melalui Pergub tersebut, Lurah berwenang memecat Ketua RT/RW.
"Peremajaan supaya dia enggak berkuasa dan seenaknya sewain lapak. Jadi ornag suka jadi RT/RW di Jakarta tahu enggak kenapa? Sebagian itu juga jualin lapak PKL dan kita mesti tegasin karena lurah punya hak memecat sekarang," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.