Hal tersebut dilontarkan oleh perwakilan dari Yayasan Kampus Diakonia Modern Sotar Sinaga dalam pertemuan yang dilakukan sejumlah gerakan dan komunitas peduli anak di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat (9/10/2015).
"Banyak yang berbicara perlunya melindungi anak-anak di lokasi bencana asap. Tetapi bagaimana dengan asap rokok? Ini bisa digolongkan kejahatan. Merokok memang tidak dilarang, tetapi jangan di depan anak-anak," kata Sotar.
Menurut dia, selain membahayakan kesehatan si anak, tindakan orang dewasa yang merokok di depan anak berpotensi membuat anak yang bersangkutan dapat menjadi konsumen rokok pada usia dini, seperti yang saat ini banyak terjadi.
Atas dasar itu, Sotar meminta KPAI untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya merokok di depan anak, khususnya terhadap para orang tua. "Intinya perlu dilakukan edukasi yg berkelanjutan mengenai bahaya rokok ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.