JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mulai membayar pajak penghasilan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Selama ini, Basuki membayar pajak penghasilan di kampung halamannya, di Belitung Timur. Sesuai aturan yang ada, pembayaran pajak disesuaikan dengan alamat domisili.
"Saya punya NPWP sudah lama, karena dulu kan kita pikir tetap di Belitung bayarnya. Tapi berdasar amanat undang-undang, NPWP harus sama seperti domisili KTP dan saya harus pindah (bayar pajak penghasilan) ke Jakarta," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (9/10/2015).
Basuki sebelumnya tetap membayar pajak penghasilan di Belitung Timur untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di kotanya. Namun hal itu tak dilakukannya lagi. Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara Pontas Pane mengatakan mulai tahun ini, pajak penghasilan DKI masuk ke PAD DKI.
"Setelah ini pajak Pak Gubernur dilaporkan di SPT (Surat Pajak Tahunan) yang ada di Jakarta," kata Pontas.
Lebih lanjut, Pontas mengaku tak bisa menyebutkan detail besaran pajak penghasilan yang dibayar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.