"Seluruh pulau boleh direklamasi dan boleh dibangun vila. Asal seluruhnya sertifikat kepemilikan Pemprov DKI," kata Basuki di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Sabtu (10/10/2015).
Bahkan, Basuki berani menjamin kelancaran para pengembang untuk memproses izin reklamasi tersebut, asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satunya, kepulauan tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dimiliki dengan status perorangan.
"(Investasi) saya yang jamin, langsung urus ke BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) saja izinnya. Untuk memproses perizinan enggak sampe setahun kok sudah bisa groundbreaking," kata Basuki.
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI tengah mendorong Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Pariwisata untuk memfokuskan pembangunan destinasi wisata Kepulauan Seribu.
"Destinasi wisata kami lagi kerjain, kami sudah dorong izin semua dipercepat dan supaya bisa diperbaharui. Kami bisa bikin seperti Pulau Maldives (Maladewa) di sini," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.