"Pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata Tito.
Pengumpulan bukti untuk penetapan A sebagai tersangka disebut Tito banyak melalui metode scientific investigation dan kajian ilmiah tentang perangai seorang paedofil. Setelah sempat diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan PNF, polisi meyakini kepribadian dan ciri-ciri yang terdapat pada A sama dengan profil seorang paedofil.
Dari sana, polisi mulai mendalami A dan akhirnya diketahui A memang memerkosa dan kemudian membunuh PNF.
Sebelumnya, A juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisial T (15). Dalam kasus itu, polisi juga turut memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama Boel Tachos.
Di dalam kelompok itu, A berperan sebagai koordinator yang meminta sejumlah uang kepada anak-anak itu untuk membeli sabu dan ganja. A juga beberapa kali mencabuli dan melecehkan anak-anak tersebut.
Kasus PNF berawal dari penemuan sebuah mayat di dalam kardus, tepatnya di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015). Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan. Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan yang diikat dan dilakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat di kardus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.