"Dari tanda-tanda kekerasan yang kami dapatkan dari korban, ada tanda kalau korban mengalami kekerasan seksual. Dari sana, kami mengerucutkan terduga pelaku menjadi mereka yang punya ciri-ciri sebagai seorang paedofil," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).
Sejumlah tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat yang mengumpulkan informasi dari lapangan menemukan ada empat terduga pelaku yang disinyalir memiliki ciri-ciri sebagai seorang paedofil. Namun, polisi menetapkan satu orang, yakni A, sebagai saksi kasus pembunuhan PNF karena kepribadian dan gaya hidupnya sangat mendekati ciri-ciri seorang paedofil.
"Tim di lapangan itu mengetahui profil A. Dari kesaksian anak-anak dan perempuan yang jadi saksi kunci kami juga diketahui kalau A sering main sama anak-anak. Dia juga suka tidur sama anak-anak, laki-laki ataupun perempuan. Dia juga hidup seorang diri, sangat menandakan yang bersangkutan seorang paedofil," tutur Tito.
Polisi semakin yakin setelah ada keterangan dari warga setempat yang menyebutkan bahwa A sempat mengunci seorang anak di rumahnya untuk dicabuli dan hampir diperkosa. Bukti-bukti lain, seperti DNA pada kaus kaki yang digunakan untuk menyumpal mulut PNF, pun identik 99 persen dengan DNA milik A.
A dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana serta Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.