Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Mapolda Metro, Limbad Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 12/10/2015, 11:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pesulap Limbad mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2015). Didampingi dua kuasa hukumnya, Limbad memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Rencananya, hari ini ia diperiksa terkait laporan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ia buat di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2015).

Ia melaporkan Ibrahim karena dijadikan terlapor dalam kasus dugaan pencurian mobil Honda Jazz R 1717 PD bersama dua orang lainnya di sebuah apartemen di Jakarta Utara bulan lalu.

Kuasa hukum Limbad, Zakir, mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan setelah Limbad diperiksa oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Nanti ya setelah diperiksa," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Sementara itu, Limbad yang mengenakan baju kuning dan celana hitam tak berbicara sepatah kata pun. Ia hanya tersenyum saat ditanya wartawan.

Sebelumnya, menurut Zakir, saat laporan pada beberapa waktu lalu, pihaknya membawa bukti berupa potongan-potongan tayangan televisi yang menampilkan pernyataan Ibrahim kepada Limbad.

Zakir mencontohkan salah satu pernyataan yang memperlihatkan Ibrahim langsung menuding Limbad mencuri mobilnya.

"Saya punya salah satu cuplikan di tayangan infotainment, dia bilang, 'Limbad jangan jadi pengecut. Anda ke tempat saya, tetapi tidak ketemu saya. Limbad maling mobil.' Itu sudah sangat memperlihatkan tuduhan ke klien kami," tutur Zakir.

Dengan laporan ini, Zakir juga menantang Ibrahim untuk memperlihatkan bukti rekaman CCTV yang menampilkan Limbad membawa kabur mobil Ibrahim.

Sejauh ini, yang diketahui baru rekaman CCTV kehadiran Limbad di lift apartemen tempat tinggal Ibrahim.

Dalam laporan Zakir, Ibrahim dianggap melanggar Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com