Rencananya, hari ini ia diperiksa terkait laporan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ia buat di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2015).
Ia melaporkan Ibrahim karena dijadikan terlapor dalam kasus dugaan pencurian mobil Honda Jazz R 1717 PD bersama dua orang lainnya di sebuah apartemen di Jakarta Utara bulan lalu.
Kuasa hukum Limbad, Zakir, mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan setelah Limbad diperiksa oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Nanti ya setelah diperiksa," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Sementara itu, Limbad yang mengenakan baju kuning dan celana hitam tak berbicara sepatah kata pun. Ia hanya tersenyum saat ditanya wartawan.
Sebelumnya, menurut Zakir, saat laporan pada beberapa waktu lalu, pihaknya membawa bukti berupa potongan-potongan tayangan televisi yang menampilkan pernyataan Ibrahim kepada Limbad.
Zakir mencontohkan salah satu pernyataan yang memperlihatkan Ibrahim langsung menuding Limbad mencuri mobilnya.
"Saya punya salah satu cuplikan di tayangan infotainment, dia bilang, 'Limbad jangan jadi pengecut. Anda ke tempat saya, tetapi tidak ketemu saya. Limbad maling mobil.' Itu sudah sangat memperlihatkan tuduhan ke klien kami," tutur Zakir.
Dengan laporan ini, Zakir juga menantang Ibrahim untuk memperlihatkan bukti rekaman CCTV yang menampilkan Limbad membawa kabur mobil Ibrahim.
Sejauh ini, yang diketahui baru rekaman CCTV kehadiran Limbad di lift apartemen tempat tinggal Ibrahim.
Dalam laporan Zakir, Ibrahim dianggap melanggar Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.