Agus memerkosa dan membunuh PNF di atas lahan yang rencananya akan dijadikan RPTRA oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sebelum ada kejadian PNF, Pemprov DKI sebenarnya sudah menyasar lahan itu buat dibikin RPTRA. Kebetulan TKP (tempat kejadian perkara) PNF di sana juga. Sekarang masih dipasang garis polisi," kata Camat Kalideres Uus Kuswanto kepada Kompas.com, Senin (12/10/2015) siang.
Uus menegaskan, rencana pembangunan RPTRA di sana jauh sebelum kasus pembunuhan PNF terjadi. Tempat seluas 1.000 meter persegi itu dipilih untuk dibangun RPTRA karena tepat berada di dekat permukiman padat penduduk.
Di sekitar lahan kosong itu pun, tidak ada taman sama sekali sehingga selama ini warga tidak memiliki ruang interaksi yang memadai. (Baca: Bocah Dalam Kardus, Permukiman Padat, dan Minimnya Rasa Curiga)
Lokasi itu kini masih dikosongkan demi kepentingan penyelidikan kasus PNF oleh polisi. Meski demikian, Pemprov DKI tetap akan membangun RPTRA di sana sesuai dengan rencana awal.
Namun, Uus masih mempertimbangkan apakah akan membangun RPTRA juga di atas bedeng milik Agus yang luasnya tidak terlalu besar.
Pantauan Kompas.com di lokasi, bedeng milik Agus berada di ujung lahan yang berbatasan dengan salah satu rumah tingkat.
Polisi memasang garis polisi di tengah lahan tersebut sehingga setengah dari luas lahan itu tidak boleh dimasuki warga.
Setengah lahan sisanya digunakan untuk parkir mobil sejumlah warga di perumahan. Lahan kosong itu menjadi pembatas antara perumahan milik salah satu pengembang dengan permukiman padat penduduk, dekat tempat tinggal PNF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.