"Enggak potong TKD lagi, saya mau hemat duit TKD sekarang. Justru orang yang dipecat itu enggak dapat TKD lagi, 36 bulan dia enggak dapat karena pelanggaran. Langsung tiga tahun dia enggak dapat," ujar Ahok (sapaan Basuki) di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/10/2015).
Ahok mengatakan, PNS yang tidak mendapat TKD karena melakukan pelanggaran berat ialah seperti menerima uang yang bukan haknya atau memeras.
Ahok juga membocorkan nahwa ia berencana memecat PNS yang bertugas di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Ia juga akan mencopot seorang lurah. Namun, ia masih merahasiakan identitas dan penyebab pemecatan PNS tersebut.
"Ini juga dari BPTSP ada beberapa mungkin tiga atau empat orang kita pecat sebagai PNS. Terus ada lurah juga kita copot karena terbukti menjadi.. ah rahasialah, kamu tunggu saja nanti," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.