"Batas kewenangannya tidak jelas. Kalau air ombak laut, kan itu bisa surut. Kalau lagi surut batasnya bagaimana itu," ujar Syahrial.
Menurut Syahrial, ketidakjelasan itulah yang ingin DPRD tanyakan ke pejabat terkait. Hal itu dilakukan untuk memperjelas kewenangan dari berbagai kebijakan eksekutif yang dilakukan di perairan Teluk Jakarta.
"Kalau dari Jakarta Utara ada yang buang sampah ke laut, itu kewenangan siapa. Itu yang kira-kira perlu diungkapkan. Gimana sih cara kerjanya selama ini," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Rapat pansus zonasi dan pulau-pulau kecil pada Selasa siang sendiri tak berjalan dengan maksimal. Penyebabnya, banyak pejabat berwenang yang tidak hadir, seperti Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Tata Ruang Mara Oloan Siregar, dan Kepala Dinas Penataan Kota Iswan Achmadi.
Rapat pun hanya berjalan tidak sampai satu jam. Dewan menilai para pejabat yang hadir, yakni Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Anwar, dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Darjamuni tidak maksimal menjawab pertanyaan terkait permasalahan yang dibahas.
Selain membahas mengenai batas-batas wilayah yang ada di Jakarta Utara, rapat juga membahas mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.