"Kita menimbang perda zonasi dan reklamasi jadi satu. Karena 17 pulau yang mau dibuat bagian dari zonasi," kata Ketua Pansus Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil, Selamat Nurdin, di Gedung DPRD DKI, Selasa (13/10/2015).
Sebagai informasi, Raperda RZWP3K mengatur tentang penataan ruang laut di Provinsi DKI Jakarta, yang di dalamnya mengatur peruntukkan ruang laut dalam 4 kawasan, yaitu kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, kawasan strategi nasional tertentu, dan alur laut.
Menurut Selamat, penyatuan ini disebabkan kedua rancangan produk hukum itu sama-sama membahas pemanfaatan perairan jakarta sebagai kawasan strategi nasional.
"Reklamasi itu kan kewenangan pemerintah pusat. Jadi izinnya harusnya mengacu ke Perpres Nomor 122 tahun 2012. Karena Jakarta kan kawasan startegis nasional," kata Selamat.