Ketua Pansus Zonasi, Selamat Nurdin menilai hal tersebut perlu ditanyakan. Sebab izin tersebut dikeluarkan Ahok, sapaan Basuki setelah pada tahun 2012, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjelaskan tahapan yang harus dilalui oleh pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi.
"Jadi semacam ada ketidaksinkronan peraturan hukum," kata Selamat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2015). (Baca: Perda Zonasi dan Reklamasi di Teluk Jakarta Akan Digabungkan)
Tidak hanya itu, Selamat mengatakan pihaknya juga akan menanyakan dampak ekonomi dan sosial yang timbul terhadap pemberian izin tersebut. Terutama terkait nasib nelayan.
"Jadi ada dampak ekonomi dan kehidupan sosial yang luar biasa, terutama pada nelayan-nelayan yang ada di situ," ujar dia.
Atas dasar itu, Selamat menilai pihaknya memerlukan penjelasan dari pejabat yang kompeten untuk menjelaskan.
Rapat pansus zonasi dan pulau-pulau kecil pada Selasa siang sendiri tak berjalan dengan maksimal. (Baca: Banyak Pejabat Tak Datang, Rapat Pansus Zonasi Tak Berjalan Maksimal)
Penyebabnya, banyak pejabat berwenang yang tidak hadir, seperti Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati, Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Tata Ruang Mara Oloan Siregar, dan Kepala BPLHD Andi Baso Mappapoleonro.
Rapat pun hanya berjalan tidak sampai satu jam. Dewan menilai para pejabat yang hadir, yakni Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi, Wakil Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Anwar, dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Darjamuni tidak maksimal menjawab pertanyaan terkait permasalahan yang dibahas.
Rapat dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (15/10/2015). "Kita mau undang semua stakeholder. Karena ini permasalahan penting. Jadi mereka harus datang secara utuh," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.