"Kami umumkan, Heri sebagai tersangka pelaku pembunuhan dengan korban atas nama Dayu Priambarita (45) dan Yoel Immanuel (5). Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya dan menceritakan secara detail bagaimana dia melakukan pembunuhan itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Dari pengakuannya, Heri mengaku ingin mencuri di rumah milik korban yang saat itu terlihat sepi. Heri memasuki rumah korban sekitar pukul 17.00 WIB pada hari Kamis, 8 Oktober 2015.
Saat itu, pagar rumah korban tertutup rapat, tetapi pintu rumah terlihat terbuka. Setibanya di dalam rumah korban, Heri melihat-lihat kondisi sekelilingnya dan mencari barang berharga yang bisa diambil. (Baca: Orangtua Pelaku Anggap Anaknya Kejam karena Bunuh Ibu dan Anak di Cakung)
Namun, di ruang tengah dan ruang keluarga, Heri tidak menemukan satu pun barang berharga. Heri menuju ke dapur untuk mengambil pisau dapur, lalu menyembunyikan pisau itu di dalam celananya.
"Pisau itu untuk dia jaga-jaga. Pas habis ambil pisau, korban yang ada di kamar keluar dan melihat pelaku. Pelaku juga melihat korban. Korban meneriaki 'maling' sambil teriak. Saat itu pelaku mengejar korban ke dalam kamar," tutur Krishna.
Heri mengejar Dayu ke dalam kamar, lalu langsung menusuk secara membabi buta. Setelah menusuk Dayu, Heri menusuk Yoel yang saat itu sedang di dalam kamar bersama Dayu. Keduanya pun tewas seketika.
Setelah membunuh Dayu dan Yoel, Heri mengambil sebuah ponsel yang ada di kamar tersebut. Heri kemudian pergi meninggalkan rumah korban begitu saja.
Atas tindakannya, Heri dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.