Mursi (38), seorang pedagang makanan yang berjualan di sekitar kampus mengakui minimnya lahan parkir yang dimiliki kampus tersebut.
"Mahasiswanya banyak, bawa mobil. Kurang parkirnya kadang ganggu jalanan juga," kata Mursi di lokasi penertiban, Jumat (16/10/15).
Kasiop Dawas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Dahlan mengatakan mobil-mobil tersebut ditertibkan dengan membawanya ke Sudin dengan unit derek.
"Yang dua tadi pakai mobil derek, sisanya hanya dikempesin. Kan itu sudah merupakan hukuman," kata Dahlan saat ditemui di lokasi penertiban, Jumat (16/10/15).
Nantinya, kata Dahlan, mobil yang ditertibkan tersebut harus ditebus oleh pemiliknya. Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012, para pemilik kendaraan yang parkir secara liar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 per hari per mobil ditambah dengan biaya admin bank pembayaran denda sebesar Rp 5.000.
"Kalau dua hari enggak diambil ya kena satu juta rupiah. Kalau seminggu ya, hitung deh," kata Dahlan.
Dahlan juga mengeluhkan saat ini banyak mobil yang tidak memiliki lahan cukup untuk parkir sehingga parkir secara sembarangan.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan perlalulintasan agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat yang melintas di sekitar area parkir liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.