Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kenapa Diskotek Mesti Tutup Pukul 12.00 Malam?

Kompas.com - 19/10/2015, 21:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama belum sepakat soal pembatasan jam operasional diskotek di Ibu Kota. Menurut dia, pembatasan jam operasional diskotek tidak akan memengaruhi peredaran narkotika dan obat-obat terlarang di sana.

Rencananya, kebijakan pembatasan jam operasional diskotek menjadi pukul 24.00 akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang segera disahkan. 

"(Diskotek di) Bandung (tutup) pukul 03.00 pagi, (diskotek DKI) di kami sudah bagus sebenarnya. Kenapa mesti (tutup) sampai pukul 12.00 malam?" kata Basuki di Balai Kota, Senin (19/11/2015).

Daripada membatasi jam operasional diskotek, lanjut dia, lebih baik Pemerintah Provinsi DKI memperketat pengawasan di tempat-tempat hiburan. Jika dua kali ditemukan kasus pemakaian narkoba di sana, diskotek langsung ditutup.

Kebijakan itu akan membuat pengusaha diskotek ketakutan. Nantinya, pengusaha diskotek akan menggeledah barang-barang para pengunjung sebelum masuk ke dalam diskotek.

"Seperti ini lebih bagus daripada kita ngotot soal jam malam. Soal malam siang mah memangnya orang (mengonsumsi) narkoba main siang-siang hari enggak bisa?" kata Basuki.

Menurut Basuki, aturan jam operasional diskotek hingga pukul 02.00 tidak perlu diubah. Bahkan, ia mengizinkan operasional diskotek di ruang tertutup dan hotel hingga 24 jam lamanya.

"Kenapa (diskotek) enggak boleh (beroperasi) 24 jam? Diskotek Stadium yang saya tutup saja (beroperasi) 24 jam, masuk Jumat keluar Senin. Jadi ngapain munafik?" kata Basuki.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik memastikan bakal memasukkan rencana pembatasan jam operasional diskotek pada Raperda tentang Kepariwisataan. Taufik mengatakan, sudah tidak ada tawar-menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut.

Dalam pembahasan Raperda Kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music. Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.

"Harus diingat lho, aturan dibuat untuk ditaati dan dijalankan," ujar dia. 

Diskotek yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi. Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com