"(Diskotek di) Bandung (tutup) pukul 03.00 pagi, (diskotek DKI) di kami sudah bagus sebenarnya. Kenapa mesti (tutup) sampai pukul 12.00 malam?" kata Basuki di Balai Kota, Senin (19/11/2015).
Daripada membatasi jam operasional diskotek, lanjut dia, lebih baik Pemerintah Provinsi DKI memperketat pengawasan di tempat-tempat hiburan. Jika dua kali ditemukan kasus pemakaian narkoba di sana, diskotek langsung ditutup.
Kebijakan itu akan membuat pengusaha diskotek ketakutan. Nantinya, pengusaha diskotek akan menggeledah barang-barang para pengunjung sebelum masuk ke dalam diskotek.
"Seperti ini lebih bagus daripada kita ngotot soal jam malam. Soal malam siang mah memangnya orang (mengonsumsi) narkoba main siang-siang hari enggak bisa?" kata Basuki.
Menurut Basuki, aturan jam operasional diskotek hingga pukul 02.00 tidak perlu diubah. Bahkan, ia mengizinkan operasional diskotek di ruang tertutup dan hotel hingga 24 jam lamanya.
"Kenapa (diskotek) enggak boleh (beroperasi) 24 jam? Diskotek Stadium yang saya tutup saja (beroperasi) 24 jam, masuk Jumat keluar Senin. Jadi ngapain munafik?" kata Basuki.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik memastikan bakal memasukkan rencana pembatasan jam operasional diskotek pada Raperda tentang Kepariwisataan. Taufik mengatakan, sudah tidak ada tawar-menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut.
Dalam pembahasan Raperda Kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music. Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut.
"Harus diingat lho, aturan dibuat untuk ditaati dan dijalankan," ujar dia.
Diskotek yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi. Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.