"Kita akan dalami dan berkembang, termasuk saudara D akan diperiksa yang merupakan korwil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Penyidik juga akan mendalami terus siapa saja yang akan terlibat dalam provokasi yang memicur kericuhan ini.
Polisi mendalami bukti berupa dokumen digital, seperti tweet, pesan singkat, serta bukti berupa laptop dan ponsel yang disita.
"Saksi saat ini ada lima. Termasuk D saat ini masih sebagai saksi," kata Iqbal.
Polisi sudah menetapkan Febrianto sebagai tersangka provokasi yang memicu kericuhan di beberapa tempat di Jakarta pada laga final Piala Presiden 2015, Minggu (18/10/2015).
Ferbrianto dijerat Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Febrianto dianggap mengetahui, memahami, dan menyebarkan berita berisi provokasi melalui tweet pada akun @bung_febri pada tanggal 11 oktober 2015.
Posting tersebut berisi: 'Kalau menganggap final piala presiden di Gbk takkan ada apa2, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga #tolakpersibmaindiijakarta'.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.