Potongan harga itu berlaku selama dua bulan, mulai dari 12 Oktober hingga 13 Desember 2015 mendatang. Tiket yang ditukarkan juga tiket pada periode tersebut. Sunardi menjelaskan, program ini dijalankan untuk meningkatkan transaksi nontunai. Tidak ada nilai minimum transaksi parkir untuk mendapat potongan harga 50 persen.
"Kami sudah bekerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol. Asal struknya bukan fotokopian, langsung tunjukkan dan dapat diskon," kata mantan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubtrans DKI itu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, di Jalan Agus Salim sudah dipasang tiga spanduk pengumuman program tersebut. Ada beberapa syarat mendapat diskon 50 persen masuk Dufan, seperti satu struk hanya berlaku untuk satu orang. Kemudian struk harus asli, tidak berlaku fotokopi, serta struk tidak dapat diperjualbelikan.
Sebagai informasi, harga tiket masuk Dufan pada Senin-Jumat sebesar Rp 190.000 dan jalur khusus sebesar Rp 370.000. Kemudian pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional harganya Rp 270.000, serta jalur khusus Rp 450.000. Harga itu belum termasuk tiket masuk Ancol per orangnya sebesar Rp 25.000 untuk yang menggunakan mobil dan Rp 20.000 per orang untuk kendaraan bermotor roda dua.