Adapun rincian tiga bus itu adalah dua bus Koridor III (Kalideres-Harmoni) di Terminal Kalideres Jakarta Barat dan satu bus transjakarta Koridor IX (Cililitan-Ancol) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Maruli menegaskan, bus tersebut juga tidak dilengkapi surat izin trayek, surat izin usaha, dan lain-lain. Saat ini, instansinya tengah melakukan operasi penertiban angkutan umum.
"Tadi sampai pukul 11.00 ada 14 angkutan umum yang dikandangkan. Mereka tidak dilengkapi surat izin," kata Maruli.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.