Ketika diinterogasi petugas, AS mengaku pil haram itu adalah milik B. Ternyata, B adalah teman satu penjara di Lapas Klas II A Cipinang, Jakarta Timur.
"Jadi itu milik temannya AS yakni B yang sama-sama pernah di penjara. B ini masih buron sekarang," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015).
Abrar mengatakan, setelah keluar penjara, AS rupanya nekat kembali menjadi kurir narkoba. Hal ini tak lain lantaran upah senilai puluhan juta yang dijanjikan kepada tersangka oleh B.
"Sekali antar barang dia dapat Rp 50 juta. Dari pengakuan tersangka ini baru kali pertama setelah keluar penjara untuk kasus yang sama," ujar Abrar.
Transaksi kedua tersangka dalam kasus ini dilakukan dengan menggunakan handphone. Polisi akan menelusuri jalur peredaran ekstasi tersebut. "Tersangka AS menyimpan barang tersebut dan menunggu instruksi lebih lanjut dari B tentang bagaimana dan siapa yang selanjutnya menjadi pembeli atau pengambil barang," ujar Abrar.
Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bahkan AS diancam penjara lebih lama dari yang pernah dirasakannya, yakni seumur hidup dan maksimal pidana mati.