Kosasih mengatakan, sebagian bus tidak bisa dioperasikan karena berbagai kendala, salah satunya adalah harus mengurus kir terlebih dahulu.
"Kalau ditanya apakah ada bus kita yang mati kir? Jadi bus kita yang beroperasi ada 619 unit, setiap minggu juga ada yang mati kir, tapi enggak boleh beroperasi," ujar Kosasih di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (20/10/2015).
Kosasih menjelaskan berdasarkan data aset, PT Transjakarta memiliki bus sebanyak 863 unit. Akan tetapi, hanya 619 unit yang bisa beroperasi.
Hal itu karena sebanyak 244 bus transjakarta tidak lolos uji kir. Sehingga, tidak bisa digunakan.
Dari 619, kata Kosasih, bus yang bisa beroperasi itu, hanya sekitar 468 bus yang bisa digunakan tiap harinya.
"Artinya ada sekitar 151 bus kita yang tidak beroperasi tiap harinya, itu kalau enggak lagi perawatan, pasti lagi uji kir. Karena masa berlakunya tiap bus beda-beda kan."
"Makanya tiap hari saya itu tanda tangan 20 kali, 20 kali, buat kir ini," ujar Kosasih.
Sehingga, kata Kosasih, tidak mungkin bus transjakarta yang tidak lolos uji kir bisa beroperasi di jalanan. Sebab, PT Transjakarta sendiri sudah menyortir bus yang memiliki kondisi paling prima untuk digunakan di jalan.
Akan tetapi, Kosasih meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI untuk tegas dalam melakukan uji kir terhadap bus transjakarta. Jika memang ada bus yang tidak layak, tidak perlu diloloskan. Apalagi jika ada bus transjakarta yang tidak lolos uji kir tetapi masih beroperasi di jalan.
"Jadi kami minta dalam hal ini, Kadishub kenceng aja Pak, karena ini kan urusannya dengan keamanan dan keselamatan penumpang. Kalau enggak lolos ya enggak usah dilolosin," ujar Kosasih.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI menindak tiga unit bus transjakarta yang masa uji kir-nya sudah habis.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubtrans DKI Maruli Sijabat mengatakan, tiga bus tersebut masih beroperasional meskipun masa kir-nya sudah habis masa berlaku.
Sementara itu, Kosasih mengatakan bahwa tiga bus transjakarta yang dirazia bukan disebabkan habisnya uji laik jalan atau kir, melainkan karena pengemudi tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.