Hal itu merupakan syarat wajib yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada para pengembang.
Rusunawa itu nantinya akan diperuntukkan bagi para pekerja yang akan bekerja di resor-resor mewah yang akan dibangun di lokasi tersebut.
Tujuan Ahok mengeluarkan aturan tersebut adalah untuk mempermudah para pekerja agar tidak perlu menempuh jarak jauh dari tempat tinggal ke lokasi tempatnya bekerja.
"Kan di atas pulau-pulaunya itu mau dibangun hotel, apartemen, dan segala macam. Kalau mau tinggal di situ ya jelas mahal kan. Sementara kalau pekerjanya harus pulang ke rumahnya, misalnya yang tinggal di Tegal Alur, kan jauh."
"Makanya, Pak Gubernur mengharuskan pengembang supaya bangun rusun buat mereka," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berencana meminta kontribusi 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) kepada para pengembang pulau reklamasi.
Permintaan kontribusi tambahan dari para pengembang bertujuan untuk mengembangkan kavling lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI memang direncanakan akan mendapatkan lahan di tiap-tiap pulau yang akan dibuat. Luas lahan yang akan didapat adalah 5 persen dari total luas pulau. Lahan akan berada di titik terluar pulau buatan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan, penambahan kontribusi kepada pengembang pulau reklamasi dilakukan untuk mendukung pembangunan fasilitas sosial bagi warga.
"Kontribusi tidak diberikan dalam bentuk uang, tetapi bangunan fisik di atas lahan yang sudah disiapkan," kata Tuty, Jumat (16/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.