Jika sopir bus benar tidak membawa surat-surat kendaraan, maka operator akan dikenakan denda.
"Kalau itu kelalaian dari operator, operator nanti kita denda. Kan sangat haram yah kalau berkendara enggak bawa STNK dan SIM. Makanya kemarin waktu dia enggak bawa STNK, biar kata KIR-nya hidup, tetap ditangkap kan," ujar Kosasih di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (20/10/2015).
Kemarin, petugas Dishubtrans mengamankan tiga unit bus tranjakarta tadi pagi. Ketiga bus tersebut ditindak pada saat beroperasi.
Dua bus diangkut dari Terminal Kalideres, Jakarta Barat; sementara satu bus lainnya diangkut dari Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Awalnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishubtrans DKI Maruli Sijabat mengatakan tiga bus tersebut masih beroperasi meskipun masa berlaku kir sudah habis.
Namun Kosasih membantah hal itu. Ia mengatakan bus-bus itu kena razia karena pengemudi tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Hal itu pun telah diakui Dishubtrans DKI.
Menurut Kosasih, tiga bus yang terjaring razia masing-masing berkode DMR 006, DMR 005, dan DMR 015 yang merupakan milik operator Damri.
Ia menyebut khusus untuk bus DMR 015, petugas mengenakan tambahan pasal kesalahan karena sopir kedapatan tidak memakai seatbelt.
Selain bus transjakarta, petugas Dishubtrans juga menindak 14 angkutan umum lainnya, seperti mikrolet, metromini, kopaja, dan bus pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.