Izin pelaksanaan yang kali ini akan diterbitkan adalah izin untuk pengembang yang mendapat jatah dalam pembangunan pulau F dan I.
"Jadi dalam waktu dekat izin pelaksanaan Pulau F dan I akan segera keluar. Kemungkinan besar tahun ini. Sekarang masih dalam proses," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, di Balai Kota, Selasa (20/10/2015).
Menurut Edy, Pulau F dan I telah menyelesaikan serangkaian kajian. Seperti kajian thermodinamika, detail engginering design (DED), dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Selain itu juga kajian rencana pengelolaan lingkungan (RKL), rencana pemantauan lingkungan (RPL) maupun kajian-kajian teknis lainnya.
Penilaian kajian dilakukan oleh tim independen yang berada di bawah koordinasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
"Izin pelaksanaan yang dikeluarkan mengacu ke lulus atau tidaknya kajian yang dilakukan. Seperti amdal yang penilaiannnya dilakukan Komisi Penilai amdal. Kalau amdalnya dinyatakan lulus dan tidak bermasalah, ya izin pelaksanaannya harus diterbitkan," ujar Edy.
Tercatat ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Bila mengacu pada data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pengembang yang mendapat jatah untuk pembangunan Pulai F adalah PT Jakarta Propertindo.
Sedangkan untuk Pulau I diserahkan pada PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jaladri Eka Pasti.
Sejauh ini, baru dua pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan, yakni PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro) untuk reklamasi di Pulau G, dan PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu) untuk Pulau C,D, dan E.
Izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014, sedangkan izin untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 saat era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.