Peristiwa tersebut terjadi kemarin, Selasa (20/10/15) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Gedung Tempo Pavillion, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Kapolsek Setiabudi Komisaris Tri Yulianto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya Devie mengendarai mobil dan menggunakan jasa joki 3 in 1. Kemudian Djumadi bersama seorang joki lain bernama Andrian masuk ke mobil Devie.
"Pada saat korban menurunkan tersangka, tersangka yang duduk di kursi belakang mengambil laptop milik Devie, sedangkan Andrian duduk di samping korban turun belakangan," kata Tri, Rabu (21/10/15).
Tri melanjutkan, pada saat itu, Devie melihat Djumadi membawa tas berisi laptop miliknya dan seketika Devie langsung mengejar Djumadi sambil meneriakinya maling.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, kebetulan Tim Buser Polsek Setiabudi sedang melaksanakan tugas patroli sehingga Djumaidi berhasil diciduk oleh petugas.
Atas perbuatannya, Djumaidi disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.