BT ketahuan menyamarkan 15.000 benih lobster tersebut dengan dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam koper sebanyak tiga kantong.
"Pas diperiksa lebih lanjut lewat mesin X-Ray dan diperiksa langsung, ternyata ada kantong plastik berisi air dan spons yang disamarkan, di dalamnya itu baru benih lobster," kata Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Balai Besar Jakarta 1 Rusnanto, Kamis (22/10/2015).
Rusnanto menjelaskan, benih lobster itu berukuran dua sampai tiga sentimeter. Benih lobster itu ditaksir bernilai Rp 450 juta jika dijual di pasaran.
Awalnya petugas Bea dan Cukai mencurigai perilaku BT. Kecurigaan semakin bertambah terhadap BT karena koper yang dia bawa tidak seperti biasanya dan tampak agak basah.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 Tahun 2015, benih lobster termasuk jenis barang yang dilarang untuk ditangkap dan disebarkan.
Pemerintah Indonesia sampai saat ini juga belum bisa membudidayakan lobster sehingga peredaran benih lobster dinilai bisa mengancam habitat lobster di Indonesia.
Akibat tindakannya, BT dijerat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, dan Tumbuhan dengan ancaman kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.