Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT/RW Kini Dilarang Bertele-tele Terbitkan Surat Pengantar

Kompas.com - 23/10/2015, 14:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga sering mengeluhkan sering tertundanya pengajuan perizinan mereka akibat kesibukan para Ketua RT dan RW.

Mulai saat ini, seluruh Ketua RT dan RW yang ada di Jakarta, wajib mempercepat izin kependudukan warga yang ada di wilayahnya masing-masing.

Hal itu seiring dikeluarkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Nomor 215 Tahun 2015 yang mengatur tentang percepatan proses pelayanan kependudukan kepada masyarakat yang resmi berlaku mulai akhir September lalu.

"Kan banyak dokumen kependudukan yang membutuhkan surat pengantar RT/RW. Tapi sering ketika warga datang pagi ke rumah Ketua RT/RW-nya, Pak RT-nya itu sudah berangkat kerja."

"Datang lagi malam Pak RT-nya udah tidur. Yang seperti itu kan makan waktu," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Edy Junaedi, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Menurut Edy, dengan adanya Ingub tersebut, maka Ketua RT/RW wajib mengeluarkan permintaan perizinan yang diajukan hanya dalam waktu satu hari.

"Perkiraan waktu selesai kapan sudah bisa diketahui. Jadi sudah sesuai dengan keinginan Pak Gubernur. Memberi kepastian pada masyarakat," ujar Edy.

Dalam Ingub tersebut tercantum bahwa seluruh lurah dan camat wajib memerintahkan Ketua RT/RW yang ada di wilayahnya agar dapat mengeluarkan surat pengantar hanya dalam waktu satu hari.

"Kalau perintahnya itu tidak dilaksanakan, Ketua RT/RW-nya bisa diberi sanksi. Sanksi terberat ya langsung dicopot dari jabatannnya," kata Edy.

Edy menuturkan, apabila surat pengantar telah dikeluarkan Ketua RT/RW dan masyarakat yang mengajukan telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, lurah dan camat wajib menandatangani pengesahan secepat mungkin.

Oleh karena itu, mereka diminta untuk melakukan kerja sama dengan Kepala Seksi Satlak PTSP yang ada di kecamatan dan kelurahannya masing-masing.

"Sesuai peraturan, izin yang berada di bawah kewenangan lurah dan camat itu adalah izin yang terkait dengan urusan perkawinan, pertanahan, kependudukan, dan pencatatan sipil," ujar Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com