Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uber Diuber, Ojek Meluber

Kompas.com - 23/10/2015, 15:08 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya bakal "menyerah" juga. Mereka berencana membuat peraturan daerah atau perda terkait keberadaan ojek daring.

Keberadaan ojek berbasis aplikasi tersebut semakin populer. Setidaknya kini ada lima penyedia aplikasi layanan ojek daring dengan berbagai layanan dan tawaran menarik lainnya.

Penggunanya terus bertambah. Efek viral melalui media sosial menjadikan ojek daring angkutan di tengah buruknya pelayanan angkutan umum yang tak kunjung membaik.

Para pengojek daring semakin gampang terlihat lalu lalang di antara kemacetan Jakarta. Mereka terus berkembang biak. Saat ini tercatat ada Go-Jek, Grabbike, Blu-Jek, LadyJek, dan Uberjek.

Bukan tidak mungkin, akibat efek "me too" alias ikut-ikutan, para pemain baru layanan ojek akan terus bermunculan. Ribuan orang dipastikan sudah bergabung dengan mereka dan menjadi pengojek.

Di tengah semakin sulitnya lapangan pekerjaan, menjadi pengojek kini bukan lagi sekadar pekerjaan alternatif.

Kehadiran mereka sebagai alternatif moda transportasi ibarat buah simalakama bagi pemerintah.

Dibiarkan, mereka tidak memenuhi Ketentuan Kendaraan Bermotor Umum, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan dalam undang-undang itu menyangkut berbagai hal. Misalnya, dalam UU itu disebutkan,"Menutup pintu selama kendaraan berjalan". Lha,emang ojek ada pintunya?

Di sisi lain, belum terpenuhinya pelayanan angkutan umum yang baik, taat jadwal, dan layak membuat warga terpaksa mencari sendiri alternatif transportasi untuk memenuhi kebutuhan mobilitas mereka.

Kehadiran ojek, baik yang konvensional maupun ojek daring, pun tidak bisa terbendung.

Seperti pernah disinggung di rubrik ini, ojek merupakan moda angkutan paratransit. Kendaraan informal ini sangat fleksibel. Dia bergerak kapan saja tak berjadwal, rutenya ke mana saja, bisa digunakan perorangan.

Ojek hadir memenuhi kebutuhan konsumen angkutan Jakarta yang butuh cepat, menembus kemacetan lalu lintas yang sudah tak masuk akal.

Jika kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai ojek daring dan "melegalkan" keberadaannya, bagaimana dengan ojek-ojek konvensional yang juga hadir di setiap sudut kota?

Tanpa pemenuhan angkutan umum yang memadai, kehadiran ojek-ojek akan terus meluber. Pada saatnya akan menjadi masalah kota juga.

Pekerjaan rumah pemerintah menyangkut transportasi adalah juga jasa taksi daring, seperti taksi Uber dan GrabTaxi. Sejauh ini, walau pelayanannya mirip dengan Go-Jek, taksi Uber masih diuber-uber.

Beberapa waktu lalu, sejumlah armada Uber digelandang ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Belum terdengar GrabTaxi yang juga berbasis daring mendapat perlakuan serupa.

Perda menyangkut ojek daring dan taksi daring diharapkan bisa menghapus berbagai ambiguitas kebijakan pemerintah yang terkesan kebingungan.

Pemerintah tak punya jawaban jelas menghadapi gerak cepat warga yang butuh sarana transportasi publik memadai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com