JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri sepeda motor yang dibekuk polisi di Depok, Jawa Barat, Kamis (21/10/2015), telah puluhan kali melakukan aksinya. Pelaku berdalih melakukannya karena iseng.
Tiga pelaku yang diringkus aparat Subdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu berinisial antara MJ (20) dan SAM (16), asal Lampung, dan FY (23) asal Cianjur.
Kanit V Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan menyisir lokasi target terlebih dahulu. Setelah merasa aman, MJ, SAM, dan FY membawa lari motor korban.
"Dia pakai kunci letter T buat curi motor yang lagi parkir. Daerah operasinya Depok," kata Handik di Gedung Resmob Mapolda Metro Jaya, Minggu (25/10/2015).
Pelaku membekali dirinya dengan senjata tajam untuk melakukan perlawanan jika perbuatan mereka tepergok. Senjata itu juga digunakan untuk mengancam atau melukai korban.
"Hasil penyelidikan kami, sudah 30 kasus dan hingga saat ini belum ada korban tewas. Mereka ini semuanya kos di daerah Bogor, ditangkap di Depok," kata Handik.
MJ mengaku mencuri karena iseng belaka dan ingin membeli baju untuk dirinya sendiri. "Saya cuma mau beli baju. Saya mah putus sekolah enggak punya kerjaan," kata dia.
Saat ini masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang dalam kasus ini. Salah satunya adalah pemimpin kelompok, AR asal Lampung.
Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 4 unit telepon genggam milik tersangka, 1 buah senjata tajam, 2 buah kunci letter T, 1 kunci duplikat, 1 sarung tangan, dan 1 tas selempang.
Pelaku meringkuk dalam penjara dan dijerat Pasal 363 tentang Tindak Pencurian Kendaraan Bermotor dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.