Menurut Irwandi, pedagang hanya terkena imbas dari adanya peraturan baru tersebut. Karena itu, ia menilai tidak sepatutnya mereka ditindak. "Bukan pedagang yang wajib melabeli barang yang dijualnya itu harus SNI, tapi produsen," ujar dia.
Irwandi menyatakan dalam waktu dekat akan membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut. Menurut dia, tim tersebut akan bertugas memberikan pengarahan kepada pedagang agar ke depannnya hanya membeli barang yang sudah dilabeli SNI.
"Kalau enggak SNI jangan dibeli. Dan kita akan tanya juga selama ini mereka beli barangnya di mana. Nanti akan kita sarankan produsennya itu supaya mengajukan pelabelan SNI," jelas Irwandi.
Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan 15 aturan dari Paket Deregulasi dan Debirokratisasi yang merupakan hasil atau langkah lanjutan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi tahap pertama oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah mewajibkan produk barang berstandar yang ditandai dengan adanya label SNI.