Menurut pengusaha, kondisi ekonomi yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukannnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
"Kalau mau jujur, kita sebenarnya tidak ingin ada kenaikan UMP. Jadi, kita maunya seperti UMP tahun sebelumnya saja," kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang saat dihubungi, Senin (26/10/2015).
Menurut Sarman, kondisi perekonomian nasional saat ini kurang menguntungkan bagi kalangan pengusaha.
Sehingga kenaikan UMP dinilai hanya akan membebani dan berpotensi memaksa pengusaha mengambil tindakan yang merugikan buruh.
"Kami tidak mau ini (kenaikan UMP) berimbas terhadap terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta ini.
Kalaupun ada kenaikan, Sarman berharap besarannya tidak melebihi nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Pada pekan lalu, besaran KHL 2015 telah disepakati mencapai Rp 2,98 juta.
"Kami berharap besarannya 100 persen KHL saja, yakni Rp 2,98 juta," ujar Sarman.
Penetapan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2016 kemungkinan besar akan dilakukan dalam pekan ini.
Rapat pertama pembahasannnya oleh Dewan Pengupahan dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (27/10/2015).
Besaran UMP di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir, adalah pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta; pada 2013 ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta; pada 2014 ditetapkan sebesar Rp 2,4 juta; dan pada 2015 ditetapkan sebesar Rp 2,7 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.