Sanksi tersebut mengikuti usulan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang ingin diskotek ditutup jika kedapatan membiarkan aktivitas terkait narkoba.
Ketua Balegda Mohamad Taufik awalnya membacakan ketentuan sanksi yang tercantum dalam Pasal 100.
Tertulis, pengelola dan manajemen diskotek yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan ditarik Tanda Daftar Usaha Pariwisata-nya.
Akan tetapi, Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus menambahkan opsi lain.
"Seperti kata Pak Gubernur berkali-kali bilang, kalau ada yang kedapatan menggunakan narkoba di sana, tutup aja. Jadi enggak perlu tunggu pengelola terlibat dulu, walau kesalahan pengunjung juga tetap harus ditutup," ujar Bestari di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (28/10/2015).
Setelah melalui proses musyawarah, akhirnya disepakati untuk mengubah kalimat dalam pasal tersebut.
Disebutkan, pengelola diskotek dilarang mengedarkan dan menjual narkoba maupun membiarkan aktivitas pengunjung terkait narkoba.
Jika melanggar peraturan itu, izin diskotek akan ditutup.
Selain itu, tidak ada peringatan pertama atau kedua. Satu kali kedapatan terdapat narkoba, diskotek akan langsung ditutup.
"Oke, berarti ini lebih luas yah peraturannya. Ternyata jadi lebih kejam lagi. Ngebiarin aja ditutup apalagi mengedarkan," ujar Taufik.
Dinas Pariwisata pun setuju dengan hal itu. Mereka juga memberi usulan untuk mengubah kalimat dalam pasal tersebut.
Awalnya, dalam pasal itu tertulis bahwa izin usaha diskotek akan dicabut jika melanggar ketentuan.
Mereka mengingatkan bahwa kini ada nomenklatur baru terkait izin diskotek yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Nomenklatur untuk izin diskotek bukan izin usaha lagi melainkan bernama Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
TDUP itulah yang akan dicabut, bukan izin usaha. Peraturan itu pun disepakati dengan ketukan palu dari Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.