Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Nunu Suparmi, mengatakan akan memeriksa Maskur pada Jumat (30/10/2015) esok. "Pelaku ini dulu sempat jadi korban itu, tapi dia enggak melapor ke kepolisian," kata Nunu di Mapolresta Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2015).
Ketika disambangi, lingkungan rumah korban-korban Maskur dan Maskur sendiri memang kerap menjadi area bermain anak-anak bahkan hingga malam hari. Nunu juga menduga, korban Maskur lebih dari 15 anak.
"15 anak diduga lebih, teridentifikasi 11, sebelumnya 5 sudah selesai divisum, sisanya 6 lagi menunggu hasil visum," ucap Nunu.
Sebelumnya, akibat perbuatan pelecehan seksualnya, Maskur ditangkap kepolisian di rumahnya pada tanggal 20 Oktober 2015 berdasarkan laporan salah satu orangtua korban. Saat ini, Maskur disangkakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.