"Ada RAA ini, ruang gerak dari predator anak yang banyak kita enggak tahu. Dengan adanya RAA seperti ini predator anak itu pergerakannya sempit," kata Budi di lokasi penempelan stiker Rumah Aman Anak, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).
Menurut dia, Rumah Aman Anak berbeda dengan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. "Bedanya ini (Rumah Aman Anak), RPTRA adalah ruang atau tempat sedangkan Rumah Aman Anak ini adalah untuk menampung anak-anak yang mengalami kejahatan," ucap Budi.
Dia menambahkan, pihak kepolisian juga akan terus menambahkan titik-titik lokasi bagi rumah aman anak hingga terbentuk kawasan aman anak. (Baca: Polisi Sebar Ribuan Stiker Rumah Aman Anak)
Budi juga akan memasangnya di lingkungan sekolah karena banyaknya anak-anak di lingkungan tersebut.
"Kita juga akan tempel (stiker) di sekolah asalkan sekolahnya siap, karena kita juga mau ada kawasan aman anak," ucap Budi. (Baca: Polisi Mulai Pasangi Stiker "Tempat Aman Anak" di Rumah-rumah Warga)
Kriteria sebuah rumah untuk menjadi wadah Rumah Aman Anak adalah sifat sukarela pemilik rumah, memiliki waktu dan pemilik rumah memiliki kepedulian tinggi kepada anak.
Saat ini terdapat 3.973 stiker Rumah Aman Anak di Jabodetabek. Rumah-rumah yang ditempeli stiker tersebut akan menjadi wadah pelaporan anak-anak yang menjadi korban kejahatan di lingkungannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.