Isnawa mengatakan hal itu karena kepala dinas sebelumnya tidak berani menerbitkan SP kepada mereka meskipun penerbitan itu memiliki dasar hukum.
"Kenapa kami keluarkan SP 1? Karena ada surat dari BPK RI untuk menindaklanjuti LHP BPK RI," ujar Isnawa dalam rapat bersama Komisi D di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (29/10/2015).
"Kenapa dari dulu enggak keluar? Dulu kadisnya menghindari hal itu. Mungkin karena belum siap swakelola. Padahal BPK sudah kejar ini bertahun-tahun. Akhirnya kerugian negara menjadi terakumulatif."
Hal itu untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi D, Tandanan Daulay, yang bingung SP baru keluar tahun ini. Sebab, PT Godang Tua Jaya telah lama wanprestasi.
Tandanan mencontohkan perjanjian dalam kontrak antara Pemprov DKI dengan Join Operation antara PT Godang Tua Jaya dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).
Seharusnya, PT NOEI bisa menghasilkan listrik sebanyak 29 megawat tiap tahunnya. Namun, hal itu tidak bisa dipenuhi.
"Jadi kontrak dengan Godang Tua ini, sebenarnya ini orang terlalu berani. DKI itu telat kasih peringatan ini," ujar Tandanan.
Berdasarkan draf Surat Peringatannya, Join Operation PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI belum sepenuhnya memenuhi persyaratan finansial untuk mendanai rencana investasi.
Kemudian, join operation tersebut juga tidak menerima tipping fee melalui rekening bersama. Mereka memiliki rekening masing-masing untuk menerima hal itu.
Terakhir, mereka juga belum sepenuhnya berhasil membuat sarana serta prasarana seperti pembangunan sarana Galvad di TPST Bantargebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.