"Sudah masuk ke ranah hukum, tidak perlu lagi dilaporin karena udah sidang," ujar Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Prabowo mengatakan, DPRD sekali pun tidak dapat mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Menurut dia, nantinya dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta yang ada.
"Kita menyerahkannya ke proses hukum," kata Prabowo.
Sebelumnya, peran ketua dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN diungkap dalam berkas dakwaan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman.
Jaksa Tasjrifin M.A Halim menyatakan bahwa Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta H.M. Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan, mengarahkan agar proyek pengadaan UPS masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014. Alex berencana menjadikan UPS sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Padahal, Sukdin Dikmen tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS. Alex kemudian melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan yang juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo dan Marketing PT Offistarindo Adhiprima Sari Pitaloka.
Dalam kesempatan itu, Fahmi meminta fee 7 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar jika anggaran UPS dikabulkan. Namun, pengadaan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.
Sesuai kesepakatan awal, PT Offistarindo Adhiprima menyediakan fee sebesar 7 persen atau Rp 21 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta.
Uang tersebut sempat beberapa kali berpindah tangan, dan akhirnya diserahkan kepada Firmansyah melalui kakanya, Trisnawati.
Atas perbuatannya, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.