Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan lewat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian. Setelah itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang langsung meminta izin lewat surat ke Jokowi.
"Jadi kami sudah melayangkan surat melalui Pak Kapolda tanda tangan meminta persetujuan Presiden melalui Bapak Kapolri karena bukan level saya meminta itu. Jadi Pak Kapolri yang minta persetujuan, sedang proses," kata Krishna.
Jika sudah mengantongi persetujuan presiden, Krishna berjanji penyidik akan langsung memeriksa Ivan Haz.
Ivan Haz bersama istrinya AN dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya pembantunya, T, berulang kali. Hasil visum membuktikan T mengalami luka di tangan dan telinga.