Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Baru, Diskotek di Jakarta Hanya Boleh Ada di Hotel Bintang 4

Kompas.com - 30/10/2015, 16:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jumat (30/10/2015).

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai jam operasional diskotek dan tempat-tempat hiburan malam lainnya.

Dalam salinan yang dibacakan anggota Badan Legislasi Daerah (Belegda), Ahmad Nawawi, DPRD menetapkan bahwa diskotek hanya boleh ditempatkan di kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4.

"Lokasi tempat hiburan malam, khususnya diskotek, tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman warga," kata Nawawi.

Selain mengatur mengenai lokasi, Perda Kepariwisataan juga mengatur mengenai jam operasional.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa jam operasional tempat hiburan malam, khususnya diskotek, dimulai pukul 20.00-02.00.

Khusus untuk hari Jumat dan Sabtu, waktu operasional diperpanjang hingga pukul 03.00.

"Peraturan ini telah mempertimbangkan berbagai usulan, pendapat, dan masukan dari masyarakat, pengusaha hiburan malam, khususnya diskotek, serta surat Gubernur Nomor 3977 tertanggal 7 Oktober 2015 yang memberikan gambaran kondisi di lapangan tentang waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam, khususnya diskotek, dan referensi jam operasional yang ada di beberapa kota besar yang ada di Indonesia," ujar Nawawi.

Perda Kepariwisataan juga mengatur mengenai sanksi bagi pengusaha atau manajemen tempat hiburan malam.

Sanksi itu khususnya untuk diskotek yang terbukti melakukan pembiaran dalam peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba di lokasi usahanya.

Adapun sanksi yang diterapkan adalah pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com