Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai jam operasional diskotek dan tempat-tempat hiburan malam lainnya.
Dalam salinan yang dibacakan anggota Badan Legislasi Daerah (Belegda), Ahmad Nawawi, DPRD menetapkan bahwa diskotek hanya boleh ditempatkan di kawasan komersial dan area hotel minimal bintang 4.
"Lokasi tempat hiburan malam, khususnya diskotek, tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan permukiman warga," kata Nawawi.
Selain mengatur mengenai lokasi, Perda Kepariwisataan juga mengatur mengenai jam operasional.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa jam operasional tempat hiburan malam, khususnya diskotek, dimulai pukul 20.00-02.00.
Khusus untuk hari Jumat dan Sabtu, waktu operasional diperpanjang hingga pukul 03.00.
"Peraturan ini telah mempertimbangkan berbagai usulan, pendapat, dan masukan dari masyarakat, pengusaha hiburan malam, khususnya diskotek, serta surat Gubernur Nomor 3977 tertanggal 7 Oktober 2015 yang memberikan gambaran kondisi di lapangan tentang waktu penyelenggaraan usaha hiburan malam, khususnya diskotek, dan referensi jam operasional yang ada di beberapa kota besar yang ada di Indonesia," ujar Nawawi.
Perda Kepariwisataan juga mengatur mengenai sanksi bagi pengusaha atau manajemen tempat hiburan malam.
Sanksi itu khususnya untuk diskotek yang terbukti melakukan pembiaran dalam peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba di lokasi usahanya.
Adapun sanksi yang diterapkan adalah pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.