Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang terbit pada 28 Oktober ini.
Ahok beralasan, Pergub itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Waktu itu lagi semangat-semangatnya reformasi dan keluar (peraturan itu), bahkan diatur tidak boleh berisik (berdemo) di depan rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, tempat penting. Itu semua ada aturannya. Hari besar pun tidak boleh ada unjuk rasa," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).
Ahok menganggap, banyak demonstran yang sudah mulai melupakan serta melanggar UU tersebut. Maka, ia menerbitkan Pergub pengaturan unjuk rasa.
Di dalam aturan itu, kata Ahok, juga diatur unjuk rasa tidak boleh sampai menutup jalan dan menutup jalur Transjakarta.
"Semua orang berhak menyampaikan pendapat, itu betul, tapi apa berhak merugikan orang lain? Tidak. Makanya kami mengarahkan mereka kalau mau demo silahkan, mau teriak silahkan, tapi sesuai tempatnya dong. Ya sudah deh kami kasih Monas deh," kata Ahok.
Pergub itu menetap tiga lokasi yang boleh dijadikan tempat unjuk rasa, yaitu alun-alun DPR, Silang Selatan Monas, serta Parkir Timur Senayan.
Demonstran hanya boleh melakukan unjuk rasa mulai pukul 06.00-18.00. Demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).
Aksi unjuk rasa tidak boleh menekan pemerintah, mengganggu perekonomian, serta keamanan negara.
Di dalam aturan itu juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa bertemu dengan perwakilan demonstran. Hanya lima orang perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah (termasuk Kementerian).
Bagi demonstran yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Istana atau Balai Kota diarahkan ke Monas. Kemudian jika aksi unjuk rasa mengarah ke DPR atau Kementerian akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI.
"Kalau ada yang melanggar, sanksinya dibubarkan saja aksinya. Tapi kalau demonstran sudah menganiaya atau merusak (fasilitas umum) itu sudah masuk ranah pidana," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.