Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Ahok Membatasi Lokasi Aksi Unjuk Rasa?

Kompas.com - 31/10/2015, 08:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membuat kebijakan pembatasan aksi unjuk rasa.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang terbit pada 28 Oktober ini. 

Ahok beralasan, Pergub itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

"Waktu itu lagi semangat-semangatnya reformasi dan keluar (peraturan itu), bahkan diatur tidak boleh berisik (berdemo) di depan rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, tempat penting. Itu semua ada aturannya. Hari besar pun tidak boleh ada unjuk rasa," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).

Ahok menganggap, banyak demonstran yang sudah mulai melupakan serta melanggar UU tersebut. Maka, ia menerbitkan Pergub pengaturan unjuk rasa.

Di dalam aturan itu, kata Ahok, juga diatur unjuk rasa tidak boleh sampai menutup jalan dan menutup jalur Transjakarta.

"Semua orang berhak menyampaikan pendapat, itu betul, tapi apa berhak merugikan orang lain? Tidak. Makanya kami mengarahkan mereka kalau mau demo silahkan, mau teriak silahkan, tapi sesuai tempatnya dong. Ya sudah deh kami kasih Monas deh," kata Ahok. 

Pergub itu menetap tiga lokasi yang boleh dijadikan tempat unjuk rasa, yaitu alun-alun DPR, Silang Selatan Monas, serta Parkir Timur Senayan.

Demonstran hanya boleh melakukan unjuk rasa mulai pukul 06.00-18.00. Demonstran tidak boleh mengganggu kesehatan dengan membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).

Aksi unjuk rasa tidak boleh menekan pemerintah, mengganggu perekonomian, serta keamanan negara.

Di dalam aturan itu juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa bertemu dengan perwakilan demonstran. Hanya lima orang perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah (termasuk Kementerian).

Bagi demonstran yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Istana atau Balai Kota diarahkan ke Monas. Kemudian jika aksi unjuk rasa mengarah ke DPR atau Kementerian akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI.

"Kalau ada yang melanggar, sanksinya dibubarkan saja aksinya. Tapi kalau demonstran sudah menganiaya atau merusak (fasilitas umum) itu sudah masuk ranah pidana," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com