ICW menganggap DPRD DKI hanya menjadikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pelaporan yang dilakukan pada Jumat pekan lalu itu.
"Laporan DPRD (Jakarta) ke KPK ditambahkan dengan bukti lebih kuat dan tidak cukup dengan LHP BPK saja," kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri saat dihubungi, Senin (2/11/2015).
Febri menilai, tidak cukupnya LHP BPK dijadikan bukti disebabkan dokumen tersebut bisa didapatkan siapa saja. Oleh karena itu, ia menyarankan agar DPRD DKI mencari bukti lain.
"Contoh bukti lebih kuat seperti, bukti Ahok atau orang dekat Ahok menerima dana dari penjualan lahan RS Sumber Waras," ujar Febri.
Saat ini, BPK masih melakukan audit investigasi terhadap indikasi kerugian daerah senilai Rp 191 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.
Namun, pada Jumat pekan lalu, panitia khusus DPRD DKI untuk LHP BPK melaporkan hasil kerjanya berdasarkan LHP BPK ke KPK. Wakil Ketua Pansus Prabowo Soenirman mengatakan, laporan dilakukan untuk mendorong BPK agar segera menyelesaikan audit investigasinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.