"Hasil dari berbagai pengujian di BPOM, Puslabfor Polri, dan Puslitbang bahwa seluruh sampel yang diuji adalah beras asli. Sampel juga dinyatakan tidak tercemar oleh beras plastik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Jakarta, Senin (2/11/2015).
Pengujian sampel menggunakan alat Fourier Transform Infra Red (FTIR) bahwa sampel beras mengandung senyawa Polyvinil Alcohol (PVOH).
Namun petugas laboratourium menuliskan laporan hasil sementara adalah sampel beras mengandung senyawa Polyvnil Clorida (PVC).
"Ahli perlindungan konsumen menyatakan bahwa unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi karena beras asli dan tidak tercemar," kata Mujiyono.
Dari hasil tersebut, maka penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/341/K/V/2015 Polsek Bantar Gebang dihentikan karena bukan tindak pidana.
Penghentian ini dikuatkan berdasar Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan nomot S. Tap/189/X/2015 Ditreskrimsus tangga 29 Oktober 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.