JAKARTA, KOMPAS.com — Status 24 orang yang ditangkap saat demo buruh pada Jumat (30/9/2015) berubah jadi tersangka. Puluhan orang tersebut terdiri atas 22 buruh dan dua orang dari lembaga bantuan hukum (LBH).
"Ke-24 orang tersebut statusnya tersangka, termasuk yang LBH itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (2/11/2015).
Ke-24 tersangka tersebut dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP. Mereka dianggap tidak menuruti perintah polisi setelah diminta untuk meninggalkan tempat saat demo di depan Istana Merdeka.
"Pasal 216, dari mana pun juga, masyarakat apa pun juga, apabila sudah diperintahkan tidak ada di tempat itu, kami bisa tangkap," kata Iqbal. (Baca: Demo Buruh, Dua Anggota LBH Dipukul dan Diseret Polisi)
Menurut Pasal 216, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan UU yang dilakukan pejabat tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Menurut Pasal 218, barang siapa, yang pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja lalu tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
"Hukumannya 4 bulan 2 minggu. Makanya, tidak lebih dari 24 jam, kami kembalikan. Namun catat, proses hukum masih tetap berlanjut," kata Iqbal. (Baca: 24 Buruh yang Demo di Istana Merdeka Diamankan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.