Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pelarangan Wilayah Unjuk Rasa, Silang Monas Akan Dipasang Pagar

Kompas.com - 02/11/2015, 22:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengejutkan pihak Unit Pengelola (UP) Monumen Nasional (Monas).

Terkait hal tersebut, pihak UP Monas pun akan memasang pagar untuk menghalau para demonstran yang datang melakukan unjuk rasa.

Keterangan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala UP Monas Rini Hariani.

Dikatakannya, Silang Selatan Monas yang termasuk dalam tiga lokasi area demo selain Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi Gedung DPR akan dibuka lebar sesuai dengan instruksi Gubernur.

Hanya saja, pihaknya akan melakukan beberapa persiapan untuk melakukan penghalauan.

Beberapa persiapan tersebut diantaranya, pemasangan pagar di sekitar Silang Selatan Monas dan penempatan anggota pengamanan dalam (pamdal).

Hal tersebut diungkapkannya, bertujuan untuk membatasi area pengunjuk rasa sehingga tidak merusak taman ataupun menyebabkan sampah berserakan.

"Soal rencana pengalihan demo ke dalam Monas terus terang kita belum tahu, tapi apapun keputusan atasan akan kita jalankan. Tapi yang jelas kalau memang benar, penjagaan akan kita perketat, kalau perlu pemasangan pagar di sekeliling area demo akan kita lakukan, supaya massa tidak melebar. Kita cuma takut taman rusak, sampah juga dipastikan bakal berantakan," jelasnya.

Rencana tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan pihaknya, karena selama Monas selesai dibangun dan dibuka untuk umum sejak 17 Agustus 1961, aksi unjuk rasa diketahui selalu terjadi di luar pagar.

Sehingga, selama aksi untuk rasa berlangsung, pengamanan yang dilakukan pengelola hanya berupa penutupan pagar semata.

"Hal ini baru bagi kita, karena biasanya kalau ada demo, Pamdal kita langsung tutup dan kunci gerbang, jadi demonstran tidak bisa masuk. Nah, kalau ini (Pergub Nomor 228 Tahun 2015) kan beda, justru demonstran ada di dalam, jadi pengamanan harus lebih ditingkatkan," tutupnya.

Seiring dengan ketentuan Pergub tersebut, waktu untuk melakukan aksi unjuk rasa pun dibatasi, yakni mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00.

Hal tersebut untuk menjaga agar aksi unjuk rasa tidak mengganggu ketertiban umum. (Dwi Rizki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com