Ketegangan muncul antara pengelola Bantargebang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Semua tentang bisnis bernilai miliaran rupiah.
Pada rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, pekan lalu, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), dua operator Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, mengklaim rugi.
Dari empat potensi sumber pendapatan, yakni biaya pengelolaan sampah (tipping fee) dari DKI Jakarta, penjualan listrik, pengelolaan kompos dan hasil daur ulang, serta perdagangan karbon, hanya tipping fee yang menjadi andalan. Tiga sumber lain diklaim seret.
Produksi listrik, misalnya, baru terealisasi 2,5 megawatt. Jauh di bawah kapasitas terpasang 14 megawatt atau target dalam kontrak kerja sama dengan Pemprov DKI, yakni 26 megawatt.