Kebijakan baru ini diterapkan setelah sebelumnya ada modus menyembunyikan senjata tajam di ikat pinggang maupun jam tangan.
"Setelah prosedur pemeriksaan diperketat, dalam sepekan terakhir, petugas Aviation Security (Avsec) menggagalkan lolosnya senjata tajam yang disembunyikan di ikat pinggang atau kepala ikat pinggang yang dimodifikasi menjadi senjata tajam."
Hal itu dikatakan oleh Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi melalui keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2015).
Agus menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara.
Dengan diterapkannya kebijakan baru tersebut, petugas Avsec berhak melakukan pemeriksaan badan menyeluruh terhadap para penumpang pesawat.
Terlebih, jika saat diperiksa melalui metal detector didapati ada benda mencurigakan yang ditunjukkan melalui kode suara.
Untuk efisiensi waktu pemeriksaan, Agus juga mengingatkan agar penumpang pesawat sudah terlebih dahulu memilah barang-barang saat menjalani pos-pos pemeriksaan di bandara.
Adapun barang-barang yang perlu dikeluarkan yaitu yang berunsur logam, seperti telepon seluler, kamera saku, koin, dan barang-barang sejenis lainnya.
Prosedur ini berlaku untuk semua bandara yang bernaung di bawah PT Angkasa Pura II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.