Menurut Yusril, Pemprov DKI melakukan wanprestasi terhadap pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Ya terserah. Boleh-boleh saja dia ngomong. Namanya juga pengacara," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (4/11/2015).
Basuki menegaskan bakal menunggu hingga pengiriman surat peringatan (SP) 3. Total waktunya 105 hari dari pengiriman SP 1 kepada PT GTJ.
Jika sudah melayangkan SP 3, Basuki bakal langsung memutus kontrak kerja sama dengan PT GTJ meskipun kontrak baru berakhir pada tahun 2023.
"Kami tunggu saja di pengadilan. Kan memang mesti ada SP 1, SP 2, dan SP 3 dulu," kata Basuki.
Sebelumnya, Yusril mengatakan, Pemprov DKI tak kalah wanprestasi. Salah satunya lewat fakta soal sampah dari DKI Jakarta ke Bantargebang yang bertambah tiap tahun.
[Baca: Yusril: Pemprov DKI Juga Wanprestasi soal TPST Bantargebang]
Peningkatan volume sampah berdampak pada pendapatan dari penjualan listrik hasil pembangkit dari landfill gas yang terealisasi di bawah proyeksi.
PT NOEI sebagai perusahaan yang mengelola sampah menjadi listrik pun mengaku tak dapat merealisasikan proyeksi tersebut.
"Jadi, proses gas tergantung volume sampah. Sampah itu kan dimasukkan ke dalam lubang, ditanam, dan itu menghasilkan gas," kata Yusril.
Ia menambahkan, proses terbentuknya gas itu memerlukan waktu.
"Katakanlah tiga atau enam bulan ditanam di situ. Namun, sampah yang diantarkan Pemda DKI tidak sesuai dengan perjanjian. Sampah yang ditanam harus buru-buru dibongkar," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.