Hal ini diputuskan Bawaslu sebagai tindaklanjut atas laporan yang disampaikan pasangan calon Wali Kota Tangsel Ikhsan Modjo Li Claudia Chandra. (Baca: Laporan Kubu Ikhsan-Li Claudia Dianggap Kedaluwarsa oleh Panwas Tangsel)
Pasangan calon tersebut mengadu ke Bawaslu setelah Panwaskada Tangsel dinilai lambat menindaklanjuti laporan mereka terkait Airin-Benyamin.
"Prinsipnya bahwa agar Panwas ambil empat langkah. Pertama, melakukan investigasi yang lebih mendalam terkait beberapa aktivitas yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, khususnya petahana, terkait dugaan pemanfaatan fasilitas milik negara maupun Pemda," kata Komisioner Bawaslu RI Nasrullah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2015).
Selain itu, Bawaslu meminta Panswaskada melakukan investigasi atas dugaan pemanfaatan program atau kegiatan milik Pemda Tangerang Selatan oleh Airin-Benyamin untuk kepentingan pilkada.
Bawaslu juga meminta Panswaskada melakukan investigasii dan memastikan apakah Airin-Benyamin melakukan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) atau melibatkan ASN dalam upaya pemenangannya.
"Poin keempat, kami minta Panwas investigasi apakah ada aparatur sipil negara yang sengaja atau tidak sengaja terlibat dalam aktivitas kampanye dan lain sebagainya yang memberi keuntungan kepada salah satu kandidat," tutur Nasrullah.
Keputusan itu disepakati di hadapan tim Ikhsan-Li Claudia dan Panwas dengan dimediasi oleh Bawaslu RI.
Menurut Nasrullah, keputusan tersebut diambil semata-mata bukan untuk memuaskan salah satu pihak, melainkan mengambil jalan tengah agar masalah tersebut bisa diselesaikan dan pilkada Tangerang Selatan berjalan lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.