Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Musim Kemarau, Pengadilan Beri Vonis Ringan Pencuri Air...

Kompas.com - 05/11/2015, 19:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis pengadilan negeri Jakarta barat, Selasa (27/10/2015), lalu terhadap terdakwa pencurian air bermodus air minum kemasan bermerk 'Anita' berakhir antiklimaks.

Di tengah sulitnya memperoleh air bersih di musim kemarau panjang saat ini, sidang yang diketuai oleh hakim Bambang Sasmito SH justru menjatuhkan vonis ringan bagi pencuri air yang dikomersialkan sebagai air minum dalam kemasan (AMDK).

Hukuman percobaan selama 6 bulan dan denda 6 ribu rupiah pun diakhiri dengan ketok palu hakim. Vonis itu jauh dari sanksi yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 dan pasal 64 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara seperti digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak awal proses persidangan.

Padahal, dalam laporan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta barat dan juga dalam proses persidangan, TJ selaku terdakwa mengakui bahwa usaha air minum dalam kemasan dijalankannya dengan cara mencuri air dari jaringan distribusi milik Palyja selama 4 tahun terakhir ini.

Saat inspeksi mendadak pada April 2015 lalu tim gabungan Palyja dan PAM Jaya juga berhasil menemukan dau sambungan sebelum meter air dan satu sambungan ilegal atau menyambung langsung dari pipa Palyja. Selain itu, ditemukan juga ribuan botol kemasan minuman dengan berbagai ukuran, yaitu gelas (240 ml), botol sedang (600 ml) dan botol besar (1500 ml) dan 8 tangki penampungan air dengan volume lebih dari 7 ribu meter kubik.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta barat. Sementara itu, terdakwa TJ menerima hasil vonis yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta barat, Meyritha Maryanie Kepala Divisi Corporate Communications PALYJA, mengatakan akan menghormati keputusan hakim.

"Kami menghargai dan menghormati keputusan pengadilan. Tetapi, kami menilai vonis tersebut belum memberikan efek jera kepada pelaku pencurian air," ujarnya.

Namun demikian, Palyja menyatakan akan terus menindak sambungan illegal dan pencurian air. Usaha tersebut guna menurunkan tingkat kehilangan air/non revenue water (NRW) agar  pelanggan dapat menikmati air bersih yang memadai.

Untuk itulah, Meyritha melanjutkan, dirinya menghimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas pencurian air. Masyarakat bisa melapor melalui call center 24 jam Palyja di 021 2997 9999, SMS ke 0816 725 952, SMS Komite etik 0818 725 952, serta melalui email ke komite etik: ethics.committee@palyja.co.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com